Jabarekspres.com – Saat ini, penawaran pinjaman online ilegal masih marak dan terus berkembang dengan menawarkan pinjaman dengan limit besar dan persyaratan yang mudah untuk mengelabui korbannya. Simak artikel mengenai update daftar pinjaman online illegal terbaru agar kamu bisa terhindar dari penipuan.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Masyarakat dianjurkan untuk tidak terlena akan iming-iming dari pinjol ilegal dan tetap meminjam dana lewat lembaga pembiayaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Simak ciri-ciri pinjaman online ilegal berikut ini.
Tidak terdaftar di OJK
Ciri utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak mengantongi izin apalagi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Dirut bank bjb Sabet Penghargaan Top Regional Banker 2022Rekomendasi Aplikasi Trading Terpercaya di Indonesia, Terdaftar OJK!
Apabila pinjaman online ilegal dikenal memiliki akumulasi harian dan bunga tidak terbatas, berbeda dengan pinjol legal yang menetapkan bunga dan akumulasi sesuai batasan
Denda yang diberikan juga sangat besar dan biasanya hal ini tidak diungkapkan secara terang-terangan oleh agen pinjol ilegal tersebut.
Tidak Memiliki Informasi Valid
Pinjol ilegal biasanya sengaja menyamarkan identitas atau informasi yang tidak valid mengenai perusahaan, mulai dari alamat, call center yang bisa dihubungi, hingga produk pinjaman yang ditawarkan.
Dana Pinjaman Cepat Dicairkan
Pinjol ilegal biasanya sengaja mengklaim diri mereka dapat mencairkan dana sesegera mungkin.
Perlu diketahui bahwa proses pengajuan pinjaman di lembaga pembiayaan tidak semudah itu.
