KABUPATEN BOGOR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, memastikan para pedagang kaki lima (PKL) yang sudah terdata tidak akan dikenakan biaya sewa kios untuk menempati rest area Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal ini dikatakan oleh Plh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Dedi Henardi. Menurutnya, pemerintah akan menertibkan dan relokasi PKL yang berada di kawasan puncak.
“Enggak sewa kios, karena kami memang fokus menertibkan pedagang atau relokasi untuk diberikan tempat, paling nanti pedagang bayar untuk air dan listrik saja,” ujar Dedi Henardi, Minggu (11/12).
Pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak dengan anggaran Rp 52,9 miliar itu dikonsepkan sebagai tempat wisata yang nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata.
Rest Area Gunung Mas Puncak diklaim dapat menampung sebanyak 516 PKL atau usaha mikro guna meningkatkan pariwisata wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Konsepnya wisata kuliner, di rest area ini bisa sambil berwisata juga, kami siapkan menara padang, untuk para pengunjung melihat keindahan alam puncak dari ketinggian,” tambahnya.
Dedi Henardi berharap sarana dan prasarana yang belum selesai dapat segera rampung. Sehingga Januari 2023 dapat beroperasi. “Mudah-mudahan akhir Desember semua sudah selesai, jadi Januari sudah mulai beroperasi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasyid menyebutkan, pihaknya akan melakukan penertiban kepada 360 lapak PKL untuk direlokasi ke Rest Area Gunung Mas di kawasan puncak tersebut.
“Pol PP kan sebetulnya di hilir, ketika semuanya sudah ready baru dibongkar oleh kami,” ujarnya saat ditemui di Polres Bogor beberapa hari lalu.
Untuk masalah PKL yang belum terdaftar, saat ini Pol PP, Disdagin dan pemerintah kecamatan sedang mensinkronisasikan data terlebih dahulu.
“Masalah PKL yang tidak terdaftar. Data awal kita pedomani, data sudah ada di kecamatan dan Disperdagin, kita akan sinkronisasi,” terangnya.
Sinkronisasi data tersebut sebagai upaya untuk menghindari protes dari para pedagang yang tidak terdaftar dalam relokasi.
“Setelah di sinkronisasi kan nanti akan dicek kembali mana yang berhak dan mana yang tidak. Kita akan mempertahankan data yang dulu,” pungkasnya. (sfr)