Jabarekspres.com –Sebanyak 70 warga miskin di wilayah Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor menerima sertifikat bidang tanah yang telah selesai tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat program PTSL kepada warga Sukadamai itu diberikan langsung Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim bersama Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Rahmat di Kantor Kelurahan Sukadamai.
Selain memberikan secara serentak di kantor kelurahan, penyerahan sertifikat program PTSL juga diantarkan langsung ke rumah warga yang berusia lanjut.
Seperti Abdullah,100, salah seorang warga yang menerima sertifikat PTSL di kediamannya. Dirinya merasa bersyukur, akhirnya tanah yang ditempatinya sebagai tempat tinggal tersebut memiliki sertifikat.
”Alhamdulillah terima kasih, sekarang bapak dan anak-anak sudah punya sertifikat. Semoga jadi amal ibadah semua dan semua selalu sehat,” ungkapnya didampingi oleh anak laki-lakinya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, sertifikat tersebut modal untuk masyarakat membangun pondasi ekonomi yang lebih pasti.
”Ini adalah langkah strategis yang didorong oleh BPN Kota Bogor agar masyarakat memiliki kepastian hukum, kepastian akan kepemilikan asetnya. Ini langkah sebagai modal membangun landasan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Pihaknya mendorong, ke depan setelah masyarakat mendapat haknya, ada kewajiban yang harus juga dipenuhi masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan BPHTB.
Namun, sambung dia, dalam kewajiban membayar pajak tersebut masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat keringanan pembayaran.
”Jadi haknya dilindungi secara hukum dan ke depan sesuai objek pajak ada kewajiban untuk membayar. Memang pemerintah memberikan kelonggaran dan insentif apabila ada masyarakat yang menerima PTSL kemudian masuk dalam DTKS mendapat keringanan 75 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bogor Rahmat mengatakan, penyerahan sertifikat yang menyasar 70 warga di wilayah Sukadamai tersebut sengaja diserahkan langsung ke tangan penerima.
”Tujuannya untuk memudahkan dan memastikan sertifikat itu sampai ke masyarakat dan yang mengajukan permohonan adalah yang menerimanya dan juga kita ini ingin terus tersosialisasikan ke masyarakat bahwa PTSL ini masih ada,” terangnya.