JABAREKSPRES.COM – H. Oyo Sunaryo Budiman, seorang pengusaha asal Kota Cirebon kini tengah menuntut keadilannya.
Sebab, dirinya telah tertipu hingga belasan miliar rupiah.
Adapun pelaku penipuannya, bernama BHW. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang tiada lain adalah temannya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kota Cirebon, Senin (5/12/2022) kemarin, Haji Oyo begitu akrab disapa menjelaskan kronologi kasus ini bermula.
Dugaan penipuan itu berupa pembiayaan proyek fiktif senilai puluhan miliar rupiah.
Namun empat tahun berlalu sejak tahun 2018, dana pengembalian permodalan itu tak kunjung nyata, hingga kemudian, di tahun 2022 ini korban (H. Oyo) melaporkan BHW ke Mabes Polri.
Kasus dugaan penipuan itupun kini mulai masuk persidangan, tepatnya pada Kamis 9 Desember 2022. Namun anehnya, sang pelaku yang sudah menjadi tersangka bahkan kini terdakwa, malah masih berada di luar tahanan.
Ia dijerat Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana, dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
H. Oyo Sunaryo Budiman, sebagai korban memaparkan kronologi dugaan penipuan itu, hingga dirinya menderita kerugian belasan miliar rupiah.
“Berawal saat BH menghubungi saya melalui telepon, menawarkan proyek jalan, kerjasama dengan PT. Waskita Karya (BUMN bidang infrastruktur) yang lokasinya di Palembang, Sumatera Selatan, pada April 2018,” ungkap H. Oyo.
Saat itu, kata dia, BH mengatakan bahwa pejabat direktur cabang PT. Waskita Karya Palembang adalah menantunya, yang berinisial HNM.
“Saat itu BH menjanjikan jika bekerja sama akan enak, setiap bulannya akan menerima keuntungan sebesar 6% yang nantinya dibagi dua dengan BHW, sehingga saya akan menerima keuntungan 3% ditambah keuntungan bunga bank 1,5% termasuk biaya provisi,” kata H. Oyo.
Kemudian, lanjut H. Oyo, dirinya menanyakan apakah ada kontrak dari proyek tersebut?
“BH mengatakan kalau kontrak itu ada, dan nanti berkasnya akan dikirim ke Cirebon, ke kantor saya,” lanjut H. Oyo. Selang beberapa hari, kata H. Oyo, berkas kontrak itu dikirimkan ke kantornya.
Dalam berkas itu, tertera nilai kontrak sebesar Rp30 miliar lebih. Dan selanjutnya BHW menghubunginya lagi via telepon, lalu menyampaikan terkait masalah permodalan untuk proyek tersebut yang nilainya antara Rp18 miliar sampai Rp25 miliar.