BANDUNG – Serangan ledakan bom bunuh di Mapolsek Astana Anyar merupakan serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok teroris yang saat ini masih ada di Indonesia.
Dalam keterangannya di lokasi kejadian, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Suntana mengatakan, kejadian berlangsung ketika para anggota Polsek sedang melakukan apel pagi sekira pukul 8.00 WIB.
“Pelaku berada di dalam dan memaksa untuk mendekati anggota kita yang sedang apel, lalu ditahan oleh beberapa anggota untuk tidak mendekat,” kata Suntana saat diwawancarai di lokasi, Rabu (7/12).
Dia melanjutkan, saat ditahan agar tidak mendekati anggota yang sedang apel pagi, pelaku peledakan bom sempat mengacungkaan senjata tajam jenis pisau dan seketika ledakan pun terjadi.
“Oleh ledakan itu, 11 orang menjadi korban. Terdiri dari 10 anggota Polri, satu anggota meninggal dunia atas nama Sofyan,” ujar Suntana.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, satu korban lainnya merupakan warga sipil yang saat insiden terjadi berada di dekat area Kantor Polsek Astana Anyar.
Adapun 10 anggota kepolisian dan satu orang warga yang menjadi korban, disebabkan karena terkena serpihan dari ledakan.
“Satu korban lainnya atas nama Nurhasanah, mengalami luka ringan yang pada saat kejadian ibu tersebut sedang jalan melewati Polsek Astana Anyar,” ucap Kapolda Jabar.
Suntana mengaku, sementara ini area Polsek Astana Anyar sudah dilakukan sterilisasi dan lokasi pasca ledakan sudah dipastikan tidak ada bahan peledak.
Kendati demikian, untuk pengembangan penyelidikan TKP serta identitas pelaku, saat ini masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Olah TKP berupa pemeriksaan lokasi termasuk sidik jari, untuk memastikan identitas dari pelaku,” imbuh Suntana.
“Data-data pelaku bom bunuh diri sedang kami identifikasi,” tambahnya.
Irjen Pol Suntana memaparkan, untuk barang bukti yang sudah diamankan yakni satu unit sepeda motor pelaku berjenis bebek warna biru, dengan plat nomor AD yang merupakan wilayah Surakarta.
Diketahui, pada motor yang digunakan pelaku terdapat sebentuk surat dengan tulisan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Tulisan yang menyampaikan bahwa produk RKUHP adalah produk kafir. Kita gunakan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolda Jabar. (bas/yan)