“Dengan adanya pengaturan yang demikian dapat memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilu dalam pengambilan keputusan terutama terkait perlakukan dan status barang dugaan pelanggaran yang dalam penguasaan Bawaslu. Kalau nanti barang dugaan pelanggaran misalnya dalam bentuk uang lalu tak ada yang mau mengakui, nanti uangnya mau diapakan? Ini perlu dikelola agar lebih terarah. Kalau ada yang menghilangkan sedikit saja ada konsekuensi hukumnya,” jelas dia.
Selain itu, Puadi menyatakan perlunya keselarasan pengaturan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temudan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta aplikasi SigaLapor yang telah diluncurkan.
‘Perlu perbaikan beberapa norma dalam pasal-pasal Perbawaslu yang lama, sehingga lebih efektif dan efisien. Hal-hal mana yang perlu direnovasi bisa menjawab hambatan, termasuk dengan masalah kekinian,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina mengatakan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran tidak dapat dianggap menjadi sesuatu hal yang sederhana, karena ini menjadi bagian akhir dari pertanggungjawaban pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran.
“Kini bertujuan untuk menyampaikan konsep baru pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dengan menggali masukan dari para narasumber dan peserta,” akunya selalu ketua panitia lokakarya ini.
Perlu diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia yang terdiri dari ketua, koordinator divisi penanganan, dan wakil koordinator divisi penanganan pelanggaran. Hadir sejumlah narasumber dari perwakilan Sentra Gakkumdu pusat yakni dari unsur kepolisian dan kejaksaan.(*)