Untuk memulihkan kerusakan dan menjaga kelestarian daerah di sekitar DAS Cimanuk, telah dibuat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022 tentang pemulihan kerusakan lingkungan hidup di Sub DAS Cimanuk Hulu, yang didukung dengan Pencanangan Satuan Tugas Percepatan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub DAS Cimanuk Hulu, melalui Keputusan Gubernur Nomor 660/Kep.741-DLH/2022. Penanganan pencemaran dan kerusakan DAS Cimanuk Hulu ini akan menerapkan konsep Satgas Citarum Harum dengan memperhatikan aspek kebijakan, kelembagaan, keuangan dan capaian program, serta pelaksanaan kegiatan. Program-program yang akan
dilaksanakan oleh Satgas Cimanuk Hulu diantaranya penanganan lahan kritis, penanganan limbah peternakan, penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, riset dan pengembangan, serta pengelolaan data.
Diharapkan kegiatan ini akan menjadi pemantik kolaborasi dan sinergi seluruh pihak dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya dalam mengurangi degradasi lahan melalui kegiatan penanaman pohon yang berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat utamanya kegiatan agroforestry. (*)