- Mempunyai usaha produktif dan layak.
- Usaha tersebut minimal sudah aktif selama enam bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit.
- Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
- Maksimum masa pinjama empat tahun
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.
- Perorangan calon TKI yang akan berangkat ke Negara penempatan.
- Persyaratan administrasi; KTP, KK, Perjanjian Kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, passpor, visa.
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
- Pinjaman maksimum Rp25 juta
- Suku bunga enam persen pertahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
- Maksimum pinjama tiga tahun atau sesuai kontrak kerja.
- Negara penempatan; Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunai, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia.
Agar lebih jelas sebaiknya anda KLIK DISINI!! 11111