Hijaukan Kabupaten Bogor, Ini yang Digencarkan Menteri LHK

Kegiatan ini sekaligus upaya konservasi untuk menjaga produktivitas lahan, memulihkan lahan kritis, dan menguatkan ketahanan lingkungan dari bencana.

“Sebagaimana kita ketahui, lebih dari separuh wilayah Kecamatan Nanggung yakni 56%, berupa kawasan konservasi dan hutan lindung dan rawan pergerakan tanah. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di daerah ini perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

 

Pada tahun 2020 telah dilakukan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi antara Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Ketua Kelompok Tani Hutan Konservasi Malasari Mandiri.

Untuk diberikan lahan seluas 40,52 hektar oleh Balai TNGHS agar dapat dimanfaatkan. Pemkab bogor melalui APBD juga telah memberikan bantuan bibit kopi arabika sebanyak 5.000 pohon.

“Pada bulan Juni tahun 2021, juga telah dilakukan MoU antara Pemkab Bogor dengan Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka penguatan fungsi kawasan hutan konservasi dan pengembangan destinasi wisata alam khususnya Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” pungkasnya (sfr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan