Jabarekspres.com — Upah Minimum Kota maupun Kabupaten di Jawa Barat atau UMK Jabar dipastikan naik pada 2023 mendatang. Pasalnya, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker RI Ida Fauziyah, sudah membuat pernyataan secara umum kenaikan UMK dan upah minum provinsi (UMP).
Dasar kenaikan UMK 2023 itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan itu, semua daerah harus mengikuti aturan tersebut.
Kata Ida Fauziyah, upah minimum dihitung menggunakan formula tertentu, di mana di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi acuan penetapan UMK di setiap daerah.
“Melihat indikatornya, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” kata Menaker.
Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan UMK dan UMP memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.
Selain itu, dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi elemen masyarakat sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
“Masukan yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan, upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah,” papar Menaker.
Masukan lainnya yang menjadi pertimbangan, adalah dari para pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Namun begitu, berapa besaran UMK dan UMP 2023 baik di kabupaten, kota atau provinsi, nantinya akan ditentukan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur masing-masing daerah. Termasuk kabupaten dan kota di Jawa Barat.
UMK Jabar 2023 Diumumkan Bulan Ini
Kenaikan UMK 2023 tersebut rencananya bakal diumumkan pada 21 November ini dan akan diberlakukan pada tahun 2023 depan. Khusus untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar), besaran UMK tersebut bervariasi mulai dari yang terendah hingga tertinggi.