JABAREKSPRES – Beberapa orang tua banyak yang menantikan dan menunggu informasi terkait obat sirup aman yang sering digunakan untuk sang buah hati salah satu diantaranya terkait obat sirup merek Sanmol hingga Proris.
Pada Kamis (17/11/2022), BPOM telah mengumumkan kembali hasil pengawasannya terkait obat sirup yang aman untuk digunakan di laman web resminya.
Pengumuman obat sirup aman ini baik berdasarkan data registrasi BPOM maupun berdasarkan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian mandiri industri farmasi.
Beberapa orang tua sangat menantikan dan menunggu informasi seputar obat sirup aman atau tidak. Hal ini karena berkaitan dengan kesehatan sang buah hati, pasalnya hingga saat ini BPOM terus melakukan proses pengawasan dan penindakan terhadap obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol.
Berdasarkan hasil pengawasan terbaru dari BPOM tersebut, sebanyak 168 produk obat sirup ditemukan tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.
Sebanyak 168 produk obat sirup ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan Anda dapat menyimak daftar lengkap obat sirup aman simak berdasarkan data registrasi BPOM di tautan no (1) di akhir artikel ini.
“BPOM melakukan Intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi,” kata BPOM melalui keterangan tertulis di laman web resminya.
Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi, termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.
Adapun verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/ farmakope terkini.
Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Daftar 126 produk yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat dilihat pada tautan no (2) di akhir artikel ini.