Salah satu kelemahan dalam jual beli tanah adalah menghadirkan sertifikat asli. Ada beberapa alasan ketika sertifikat asli sulit ditunjukan oleh pemilik tanah yaitu;
A. Pemilik tanah tidak yakin dengan calon pembeli, sehingga pemilik enggan memperlihatkan dokumen asli, atau pemilik khawatir sertifikat akan digandakan/difoto untuk tujuan yang tidak jelas.
B. Sertifikat asli sedang dijadikan agunan kredit oleh pemilik ke pihak kreditur (bank), sehingga ia tidak bisa memperlihatkan aslinya.
Hal yang harus diwaspadai/dicegah adalah debitur/Pemilik tanah (atau ahli warisnya) menjual tanah yang telah diagunkan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin pihak bank (secara illegal).
Sehingga perbuatan ini akan merugikan pembeli itu sendiri apabila suatu saat agunan di bank dijual secara lelang.
4. Beli Tanah dan/atau tanah dan bangunan melalui lelang
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
(PMK nomor 213/PMK.06/2020) sebagai salah satu market place yang mengikuti perkembangan teknologi, lelang sekarang dapat diikuti secara online melalui situs www.lelang.go.id.
Melalui situs ini, barang tetap maupun bergerak dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia dapat dilihat secara virtual dan dapat dipilih sesuai kriteria calon pembeli.
Bagi peminat bisnis properti, lelang ini sebagai referensi yang penting dan terjamin keseriusannya.
Artinya, hanya orang yang serius membeli saja dapat mengikuti lelang di situs ini. Karena untuk menjadi peserta lelang saja harus mendaftar account terlebih dahulu yang mensyaratkan identitas, nomor rekening, NPWP, dan foto.
Demikian juga untuk calon pembeli yang menawar properti, harus menyetor uang jaminan ke rekening resmi KPKNL sebagai bentuk keseriusan calon pembeli.***