Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesahatan Omnibus Law

BANDUNG – Organisasi Profesi Kesehatan Jawa Barat menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) masuk ke metode Omnibus Law dan mendesak RUU tersebut segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI Jabar Budiman mengatakan, kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang dilindungi serta diamanahkan oleh Konstitusi Negara.

“Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat, termasuk organisasi profesi (OP). Dalam konsep governance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik,” ujar Budiman, saat jumpa pers di Kantor PPNI Jabar, Kota Bandung, Senin 14 November 2022.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Jabar dr Eka Mulyana Sp OT (K) menambahkan, situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan.

Profesi Kesehatan Jabar Menyatakan Sikap

 

Sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI di mana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan Omnibus Law. Dengan itu, Organisasi Profesi Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Spesialis Jawa Barat, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung penuh perbaikan/transformasi sistem kesehatan 6 (enam) pilar secara komperhensif baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan baik aspek sarana prasarana, infrastruktur dan SDM Kesehatan termasuk di dalamnya digitalisasi pelayanan kesehatan dan penguatan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti (Puskesmas, Posyandu).
2. Perlunya sinergitas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.
3. Mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga profesionalisme tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan Kesehatan tetap diutamakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan