BANDUNG – Pemkot Bandung rela mengelontornya dana hibah Bandung Rp 39 miliar demi kesejahteraan guru agama di Kota Bandung. Dana tersebut sudah diketuk palu melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas APBD Kota Bandung tahun 2023, Senin (14/11).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi seluruh guru keagamaan, sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia. “Ya, semua guru keagamaan,” terang Yana di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 14 November 2022.
Diketahui, guru agama di Kota Bandung yang menerima dana hibah tersebut berjumlah 9.176 orang. Data tersebut berdasarkan penyesuaian data Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Adapun nilai hibah untuk guru keagamaan tersebut berada di angka sekitar Rp 39 miliar. “Di KUA-PPAS itu 5.000 (penerima manfaat) dengan nilai sekitar Rp 23 miliar. Ada penambahan sekitar Rp 15-16 miliar (untuk jumlah saat ini 9.176 penerima manfaat),” rinci Yana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut secara teknis, nantinya hibah tersebut akan diserahkan oleh Kementerian Agama kepada penerima manfaat.
Adapun jumlah penerima manfaat saat ini merupakan hasil verifikasi ulang. “Sebab ada yang pindah domisili, ada yang meninggal. Jumlah 9.176 merupakan hasil verifikasi,” ujar Ema.
Diketahui, Rancangan APBD atau RAPBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 telah disetujui dan diputuskan oleh DPRD Kota Bandung. Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna ke-15 di Kantor DPRD Kota Bandung, Senin 14 November 2022. (bbs)