JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, viral unggahan video di Tiktok yang menceritakan 30 karyawan perusahaan brand lokal Erigo yang dipaksa mengundurkan diri dan membayar denda sebanyak Rp20 juta per orang.
Akun Tiktok bernama @oceandengines itu memperlihatkan foto sekelompok orang yang sedang berkumpul di depan store bertandakan Erigo Apparel.
“Senin, 31 oktober lebih dari 30 orang dipaksa untuk mengundurkan diri dan mengganti rugi sebesar lebih dari 20jt/orang,” tulis keterangan akun tersebut.
Diceritakan, puluhan karyawan harus menunggu sampai jam 2 pagi demi menunggu keputusan akhir tentang laporan stock opname barang di store Erigo. Seluruh staf pun diduga tidak menerima gaji setelah bekerja selama 1 bulan.
“Nunggu keputusan sampai jam 2 pagi, keputusan final dilakukan sepihak. Seluruh staf 100% tidak mendapatkan gaji setelah bekerja sebulan penuh,” tulis slide selanjutnya.
Setelah menunggu hingga berjam-jam, perusahaan memutuskan jika semua laporan minus barang yang ada adalah sepenuhnya kesalahan para staf dan karyawan Erigo. Diketahui, perusahaan tidak menerima alasan apapun dalam kasus ini.
“Diwajibkan mengganti rugi dengan reason untuk mengganti barang yg minus, dan management full menyalahkan staf. Disini kita lagi menjelaskan beberapa reason kenapa barang bisa minus, bukan sepenuhnya salah tim OPS, tapi tetap gaditerima.”
Tak hanya itu, puluhan staf perusahaan brand fashion lokal tersebut juga mengaku mendapatkan fitnah dari staf human resource development (HRD) yang menuduh bahwa mereka telah melakukan pencurian sebelum terkena PHK dari pihak Erigo. Hal itu terungkap dari unggahan instastory dari staf HRD mereka.
“Sampai difitnah di story whatsappp HRD “Makannya nyari uang yang halal biar berkah. Pada nyolong sih”,” tulisnya lagi.
Selanjutnya, akun Tiktok tersebut menunjukan tangkapan layar dari akun sosial media milik staf HRD yang menyuruh para karyawan yang sudah di-PHK untuk tidak merasa paling tersakiti.
“Terimakasih atas tuduhannya the goods dept, PT Cipta Retail Prakarsa, “Jangan ngerasa paling tersakiti. Ga mungkin ada akibat klo ga ada sebabnya!!.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi khusus dari pihak Erigo mengenai kabar pemecatan 30 karyawannya yang juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi hingga Rp30 juta.