JabarEkspres.com, BOGOR – Lewat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial, Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Siaran TV analog yang dimatikan dialihkan ke siaran TV digital dengan tambahan alat bantu siaran bernama Set Top Box (STB).
Sesuai amanat PP No 46 Tahun 2021, Kominfo dan Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan STB gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.
Sebagai langkah antisipatif, menampung pengaduan masyarakat di Kota Bogor terkait STB, Kominfo dibantu Dinas Komunikasi dan Informasika (Diskominfo) Kota Bogor membuka posko pengaduan di Hotel salak sejak tgl 2-5 November 2022 mendatang.
Kepala Diskominfo Kota Bogor Rahmat Hidayat mengaku, pihaknya sudah menginfokan kepada warga terkait adanya penyetopan pada siaran TV analog agar segera beralih ke siaran TV digital.
“Sosialisasi sudah di lakukan sejak awal 2022 ketika pemerintah memutuskan analog switch off dilaksanakan pada 5 Oktober, kemudian diperpanjang menjadi 2 November 2022 melalui kanal-kanal media sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta oleh aparatur wilayah,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 2 November 2022.
Dia menyebut, di Kota Bogor sudah dilakukan pembagian STB sebanyak 21.000 unit kepada masyarakat kurang mampu yang masuk kedalam desil.
“Pembagian STB di Kota Bogor berasal dari bantuan Kemenkominfo dan lembaga penyiaran swasta. Pembagian telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022,” katanya.
Rahmat Hidayat merinci, penerima bantuan STB terbagi di enam kecamatan yang dibagi menjadi dua pola.
Pola pertama disebar di Kecamatan Tanah Sareal, Bogor Tengah, Bogor Barat dan Bogor Selatan yang dibagikan melalui Lembaga Penyiaran Swasta.
Sedangkan untuk Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur ditangani Kementerian Kominfo melalui Vendor yang ditunjuk.
“Sampai dengan kemarin tanggal 31, kalau data kita 21 ribu semua sampai. Jadi kalau ada warga yang belum kebagian harus dicek dulu dia termasuk data berhak penerima bantuan,” jelasnya.
Data penerima bantuan, sambung dia, berdasarkan dari Desil 1 dari Dukcapil Kota Bogor. Desil 1 sendiri adalah rumah tangga dalam kelompok 10 persen terendah.