Alasan Aneh Polisi Saat Larang Ayah Brigadir J Buka Peti Jenazah

“Saya belum bisa putuskan lubang apa itu, mungkin inilah yang mengakibatkan anak saya meninggal,” tuturnya.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2022, keluarga menemukan luka lainnya di pada jenazah Brigadir J. Saat itu, keluarga hendak memakamkan Brigadir J.

Namun, karena jenazah mengeluarkan bau, keluarga ingin menambahkan formalin pada jenazah dan memanggil tenaga medis.

Ketika itu, keluarga melihat luka lainnya di tubuh Brigadir J. Luka-luka itu pun diabadikan oleh adik ipar Samuel dengan kamera ponsel.

“Berdasarkan inilah saya lihat luka tambahan itu melalui adik ipar saya, Rohani difoto dan ditunjukan kepada saya. Lho, kok kejam kali, ini bukan ditembak lagi tapi aniaya,” ujarnya.

Samuel mengatakan luka yang ditemukan itu merupakan lubang di bahu dan rusuk kanan kiri serta luka memar. Melihat luka-luka tersebut, Samuel meyakini kematian Brigadir J bukan akibat insiden baku tembak.

“Di rusuk kanan kiri ada membiru di bahu atas ada lubang dan di leher sebelah kanan ada lubang. Ada lubang di sebelah jahitan, jari kelingking hampir putus,” tuturnya.

Diketahui, Samuel Hutabarat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan