” Surat Aduan telah kami terima, yang dimana diduga Ibu Tuti Rahayu (Kamaludin dkk) melakukan pemagaran,” ucapnya.
Pagar tersebut kata AKP Siswo ternyata diakui oleh pihak lain dan selama ini menjadi aktivitas petani menuju lahan perkebunannya.
Masih kata, AKP Siswo De Cuellar Tarigan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak. namun dari Tim Law Office Obby Somara & Partners meminta waktu, karena difasilitasi oleh Pemdes Gunung Geulis, saat ini sedang proses mediasi.
“Kami persilahkan untuk mediasi terlebih dahulu antara pihak yang bersengketa, jikat tidak berhasil nanti akan ditindaklanjuti,”bebrnya.
Untuk kasus penyerobotan lahan akan dikenakan Perpu nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dimana pelakunya bisa dihukum maksimal 3 bulan. (sfr/yan).