Jabarekspres.com – Pihak Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku dugaan pelecehan.
Kasus pelecehan diranah Kemenkop UKM ini kembali ramai dibahas warganet Twitter karena diduga pelaku malah dinikahkan dengan korban.
Pihak Kemenkop pun buka-bukaan terkait kasus pelecehan ini pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu.
“Beberapa minggu ini kami dapat informasi ada pemberitaan seolah Kemenkop abai dalam penegakan hukum dan juga melindungi para pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila. Jadi itu tidak benar sama sekali karena dari awal munculnya kasus ini, kami Kemenkop sudah berikan pendampingan dan melaporkan ke pihak berwajib polisi dan menjatuhkan hukuman sanksi disiplin ke pelaku,” kata Arif di Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Detik.com.
Adapun sanksi tegas yang dikeluarkan dikutip dari radarselatan.disway.id yang diberikan kepada keempat pelaku yang terdiri dari WH, ZP, MF dan NN.
“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job, pemberhentian pekerjaan, pada 14 Februari 2020 untuk pelaku MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” ujar Arif dalam konferensi pers tersebut.
Adapun kronologi kasus ini dilakukan pada 20 Desember 2019 lalu di mana orang tua korban melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya.
Saat itu, pada 5 Desember 2019, Arif mengatakan, Kemenkop mengadakan kegiatan luar kantor yang diikuti oleh Bidang Kepegawaian.
Korban berinisial ND ketika itu menjadi salah satu peserta. Usai kegiatan, ND serta tujuh orang lainnya makan di sebuah restoran pada 6 Desember 2019.
Setelah ND kembali ke hotel, keempat pelaku mulai melancarkan aksinya kepada korban dalam kamar di sebuah hotel di Bogor.
Kemudian 30 Desember 2019, bidang kepegawaian pun memanggil dua pelaku dan pada 1 Januari 2020, Polres Bogor mulai lakukan penyelidikan dengan memanggil empat terduga pelaku.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2020, empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari oleh Polres Bogor Kota.
Pada 14 Februari 2020, Kemenkop memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada pelaku MF dan N yang berstatus non-ASN.
Sedangkan W dan Z diberi sanksi turun jabatan dari kelas jabatan 7 ke kelas jabatan 3.