Jabarekspres.com – Bagi yang sedang mencari informasi tentang aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan bunga rendah dan terdaftar OJK, berikut ini informasinya.
Memang, saat ini banyak sekali masyarakat tertarik dengan aplikasi pinjol dengan bunga rendah.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, setiap orang sekarang bisa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Akan tetapi, banyak sekali dari aplikasi pinjol ini yang belum terdaftar OJK alias Ilegal.
Sehingga, Anda harus cerdik dalam memilih aplikasi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar secara resmi di OJK.
Lantas, apa saja 5 daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan bunga rendah yang sudah resmi OJK? Simak di bawah ini yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Indodana
Aplikasi Indodana memberikan layanan pinjaman, cicilan tanpa kartu kredit, kredit HP, dan layanan Paylater.
Sementara itu, PT Artha Dana Teknologi (Indodana) telah berdiri sejak November 2017, lalu mendapatkan izin OJK pada Mei 2020.
Untuk pinjaman yang mereka tawarkan mulai dari Rp 1-8 juta dan tenor yang tersedia mulai dari 1 hingga 3 bulan, dengan suku bunga mulai dari 0,57% hingga 0,8% per harinya.
Sedangkan untuk layanan PayLater, indodana tidak memberikan bunga untuk tenor 1 bulan.
Akan tetapi, untuk tenor di atas 1 bulan, pihaknya akan membebankan nasabah suku bunga 3% plus biaya administrasi 1%, minimum Rp 1.000.
Kredit Pintar
Perusahan pinjol selanjutnya yang terdaftar di OJK adalah PT Kredit Indonesia atau Kredit Pintar.
Kredit pintar menyediakan pinjaman untuk berbagai kebutuhan dengan besaran maksimal Rp 20 juta dengan tenor 3, 6, hingga 12 bulan.
Selain itu, menawarkan suku bunga tahunan maksimal 11% belum termasuk biaya admin 5-15%, plus biaya keterlambatan 1% per hari.
Danafix
PT Danafix Online Indonesia (Danafix) memberikan prosedur yang sederhana untuk peminjam dengan tenor pinjaman mulai dari 120 hingga 210 hari.
Untuk jumlah pinjaman yang mereka berikan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta, dengan membebankan biaya-biaya seperti:
– Biaya platform: 6% per bulan (dikurangi sebagai biaya)
– Biaya pemberi pinjaman: 6% per bulan (dikurangi sebagai biaya)
– Biaya keterlambatan pinjaman: Rp 100 ribu yang perusahaan bebankan kepada pemberi pinjaman