JABAREKSPRES – BPOM telah merilis informasi kelima pada 23 Oktober 2022 terkait hasil pengawasan pihaknya yang telah menemukan 133 daftar obat sirup yang aman menurut data BPOM.
Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh BPOM ini sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.
Menurut hasil pengawasan BPOM tersebut, setelah ditelusuri dari data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. BPOM memperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan.
Hal ini karena 133 obat sirup yang ditemukan BPOM ini tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa ada 102 (seratus dua) produk obat yang digunakan pasien gangguan ginjal akut di Indonesia, informasi ini disampaikan ketika Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut.
Sehingga pihak BPOM menelusuri data egistrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat tersebut. Kemudian hasilnya ditemukan sebagai berikut
- Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
- Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
- Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022;
Namun demikian, terhadap 69 (enam puluh sembilan) produk lainnya pihak BPOM masih melakukan sampling dan pengujian.
Berikut adalah 133 daftar obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai berdasarkan data BPOM (hasil penelusuran dari data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops).
Klik tautan di bawah ini untuk membaca secara lengkap daftar 133 obat sirup yang aman digunakan.
***Daftar 133 obat sirup aman berdasarkan penelusuran dan pengawasan BPOM***