Peran Kuat Ma’ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Bukan Main-Main

JAKARTA – Peran Kuat Ma’ruf dalam Pembunuhan Brigadir J. Sopir dan ART Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua pada Senin, 18 Oktober 2022.

Di hari yang sama, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky juga menjalani sidang perdana.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran asli terdakwa Kuat Ma’ruf di dalam keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Peran Kuat Ma’ruf ternyata bukan orang sembarang, ia ditunjuk sebagai sosok kepercayaan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi untuk mengurus rumah di Magelang.

Hal tersebut tertulis dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin 17 Oktober 2022.

“Kuat Ma’ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang,” tutur JPU.

Menurut keterangan, Kuat Ma’rut berangkat ke Jakarta dari Magelang untuk menceritakan peristiwa yang terjadi kepada Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 10.00 WIB,

Dalam peristiwa ini, Putri meminta Kuat Ma’ruf yang mengendarai. Adapun Putri Candrawathi, bersama Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal berangkat ke Jakarta dengan menggunakan dua unit mobil yakni, Lexus LM.

“Bukan tugas Kuat Ma’ruf sebagai sopir. Sedangkan Bharada E selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi,” tandasnya.

Kuat Maruf siapkan pisau untuk sakiti Brigadir J

Kuat Ma’ruf ternyata sudah mempersiapkan betul hari ekskusi kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bahkan Kuat Ma’ruf disebut sudah menyiapkan sebilah pisau yang sudah diasahnya sejak dari Magelang, Jawa Tengah.

Padahal Ferdy Sambo tidak pernah memberikan perintah ke Kuat Ma’ruf untuk mengeksekusi mati Brigadir J, ia hanya menyuruh Bripka RR dan Bharada E saja.

Pada saat hari eksekusi tiba, Kuat Ma’ruf bersiaga dengan membawa pisau dengan maksud ditakutkan sang korban melakukan perlawanan.

Hal tersebut terungkap di dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan