Setelahnya, kata jaksa, Sambo bergerak menghampiri Brigadir J yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.
Untuk memastikan Brigadir J tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, Sambo kemudian menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali.
Lalu berbalik arah dan menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan korban untuk ditembakkan ke arah tembok di atas TV
“Selanjutnya senjata api HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah terjadi tembak menembak,” lanjut jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan dakwaan atau sidang perdana Ferdy Sambo masih berlanjut di PN Jaksel. (pojoksatu-red)