JAKARTA – Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdananya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang Ferdy Sambo tersebut berlangsung, Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang Ferdy Sambo ini juga bakal membuka tabir rekayasa pembunuhan dengan dalih pelecehan seksual.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, sidang terdakwa Ferdy Sambo akan mendapat pengawalan ketat dengan jumlah pengunjung yang dibatasi.
’’Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang,’’ kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam dalam keterangan rilisnya baru-baru ini.
Dia menjelaskan, kasus ini begitu menyita perhatian publik. Pihaknya menyiapkan layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV.
’’Publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,’’ imbaunya.
Selain itu, awak media yang akan meliput persidangan diperkenankan untuk mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai.
Kemudian, dipersilahkan untuk mengikuti jalannya persidangan yang dapat diakses melalui siaran yang sudah disiapkan.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang perdana.
Sementara, Putri Candrawathi saat ini depresi. Hal itu diungkapkan kuasa hukum , Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, sangat khawatir dengan keadaan kliennya itu. ’’Tentu saja kami khawatir dengan kondisi Ibu Putri. Apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Ibu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi,” tuturnya.
Febri memastikan pihaknya tetap kooperatif dalam menjalani proses persidangan mendatang.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo CS sebelumnya melakukan rekayasa kasus seolah-olah terjadinya tembak- menembak antara Brigadir J dan Bharada E dipicu pelcehan seksual kepada Putri. Namun, rekayasa kasus ini terbongkar setelah Bharada E mengubah BAP kepada penyidik bahwa tidak ada tembak menembak. Kasus ini juga menyeret sejumlah perwira atinggi hingga menegah yang saat ini sudah ditahan. (bbs)