Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Pejabat Fungsional, Pemkot Bogor Luncurkan Aplikasi JF Pro

BOGOR – Sebagai upaya mendongkrak sistem birokrasi yang lebih efektif dan efesien, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan suatu sistem berbasis digital ‘Aplikasi JF Pro’.

Selain itu, dengan adanya aplikasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Bogor sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Jabatan Fungsional.

Wali Kota Bogor Bima Arya menilai, aturan pemerintah pusat mengenai kebijakan tentang jabatan fungsional harus dijemput dengan satu sistem sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tetap bisa berkembang, salah satunya melalui aplikasi JF Pro.

Sehingga, meski pejabat fungsional tidak memiliki jabatan struktural, namun tetap masih berada dalam satu sistem penilaian yang ada dalam sistem jenjang karir yang diperhitungkan.

“Jadi aplikasi JF Pro ini membuat ASN melakukan perencanaan untuk karir kedepan, bisa kemudian mengembangkan keahliannya dan mempelajari berbagai macam aturan. Sehingga di fungsional ini tetap bisa berkembang, yang tak menutup kemungkinan akan bergeser kembali ke struktural apabila kemudian ada kebutuhan dan kapasitasnya memungkinkan,” ungkapnya dikutip Selasa, 11 Oktober 2022.

Nantinya, sambung dia, melalui aplikasi JF Pro pejabat yang tidak memiliki jabatan struktural tetap berada dalam satu sistem penilaian sehingga masuk dalam sistem jenjang karir yang diperhitungkan.

Secara umum jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

Sementara Kepala BKPSDM Kota Bogor Taufik menambahkan, inovasi ini memberikan kemudahan kepada para jabatan fungsional yang terdampak dari birokrasi dilakukan pemerintah melaui kebijakan PermenPAN 47/2022, di mana pada pemerintah kabupaten/kota hanya dua level, yaitu eselon II dan III.

Secara teknis, sambung dia, Pemkot Bogor merampingkan sekitar 283 orang dan mereka telah dilantik. Selain itu, ada 5 urusan yang belum sepenuhnya ada jabatan fungsional, yaitu perhubungan, keuangan, pendidikan, kesehatan dan ketertiban umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan