JabarEkspres.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audiensi bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan sungai bagian hulu Ciliwung pada kawasan Puncak.
“Kita akan kolaborasi dengan Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC Kementerian PUPR untuk menyelesaikan permasalah di hulu sungai Ciliwung,” kata PlT Bupati Bogor Iwan Setiawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Pemerintah Kabupaten Bogor akan menertibkan bangunan–bangunan yang terindikasi melanggar dengan melewati atau yang dekat dengan sempadan Sungai Ciliwung.
“Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, kalau harus dibongkar ya bongkar. Yang penting semangatnya harus sama dari mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril, maupun dukungan anggaran,” ucapnya.
Selain itu, BBWSCC juga akan membuat satu program penanaman pohon sepanjang sungai dan juga akan menertibkan wilayah-wilayah yang tidak berizin .
“Ada 10 bangunan kalau tidak salah. Sosialisasi nya sedang dilakukan. Kalau di pinggir sungai banyak yang tidak memiliki izin,” tungkasnya.
Sementara itu, kasi trantibum Pol PP Kecamatan Cisarua Pendi mengungkapkan ada tiga unit bangunan yang sudah ditertibkan oleh petugas gabungan antara wilayah,upt dan pusat.
“Dari info UPT dan pusat sekitar ada 6 unit yang sudah ada pengawasan dan jika melanggar akan ditertibkan,”pungkasnya.*** (SFR)