Berikan Klarifikasi, Rektor UGM Diminta Hadir di Persidangan Gugatan Ijazah Jokowi

Jabarekspres.com – Isu ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi trending topik di media sosial, Twitter. Meski Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi dengan ke aslian ijazah Jokowi, namun pemilik akun bernama @Doktertifa tetap memepertanyakannya.

“Usul saya lebih baik Rektor UGM hadir di Persidangan saja tgl 18 Oktober 2022. Krn press release, video, atau apapun bukan bukti yg cukup utk menunjukkan keabsahan suatu materi hukum. Saya tentu sangat berharap perkara ini segera clear,” bunyi cuitan di akun Twitter @Doktertifa, bebera waktu lalu.

Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIJ, Selasa 11 Oktober 2022.

Menurut Ova, klarifikasi ia sampaikan bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi. “Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu, bukan itu. Misalnya, ada alumni yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsi nya,” kata dia.

Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Jokowi mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Surat gugatan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan