Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Jilbab putih.
Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
Sepatu hitam.
3. Atribut
Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Peraturan Mendikbudristek ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 September 2022.
Untuk melihat gambar model seragam nasional bagi peserta didik SD, SMP, dan SMA, silahkan unduh atau klik link Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
Demikian penjelasan lengka mengenai model seragam sekolah sesuai Peraturan Mendikburistek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.