Jabarekspres – Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang banyak menyebabkan korban jiwa hingga ratusan orang tersebut.
Melansir dari akun Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri pada 7 Oktober 2022 menyebutkan keenam tersangka yang sudah ditetapkan antara lain:
- AHL (Direktur Utama PT LIB)
- AH (Ketua Panpel)
- SS (Security Officer)
- WSS (Kabag Ops Polres Malang)
- H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)
- PSA (Kasat Samapta Polres Malang)
Adapun tertulis dalam unggahan akun Humas Polri tersebut menuliskan bahwa 6 tersangka di atas dijerat pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Bagaimana bunyi pasal di atas yang menjerat 6 tersangka tersebut?
Berikut ini adalah bunyi pasal yang menjerat keenam tersangka tragedi kanjuruhan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Bunyi Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, adapun pasal lain yang menjerat keenam tersangka yaitu Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).