Jabarekspres.com – Pembatasan beli Pertalite segera berjalan. Pertamina juga sebelumnya sudah mulai melakukan uji coba pembatasan Pertalite untuk kendaraan jenis roda empat sejak 1 September 2022.
Untuk mobil pribadi dijatah 120 liter per hari dan akan dicatat pelat nomornya.
Namun, Pertamina belum menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pembatasan Pertalite saat diterapkan nanti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pembatasan BBM khusus untuk Pertalite dan Solar Subsidi tetap akan dijalankan.
Lebih lanjut Arifin mengatakan revisi Perpres untuk pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi tetap dibutuhkan. Pemerintah masih terus mengkaji revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Masih (dibahas), kan harus ada, segera,” ungkap Menteri Arifin di Jakarta, Selasa (4/10).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa, koordinasi mengenai revisi Perpres 191/2014 lintas kementerian. Sejatinya mekanisme pembatasan ini dilakukan agar distribusi BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
“Sekarang lagi dikaji, perlu digarap bersama antar kementerian,” ungkap Tutuka.
Namun sayang, Tutuka belum bisa memberitahu kapan pelaksanaan pembatasan Pertalite akan diberlakukan. Namun yang jelas, pihaknya sudah memiliki konsep atas pembatasan tersebut.
“Kita sudah punya konsep,” tandas Tutuka.
Sebelumnya, ada beragam opsi beredar soal mekanisme pembatasan beli Pertalite tersebut.
Kabarnya, Pertalite hanya bisa dikonsumsi oleh mobil-mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc dan untuk motor maksimal 250 cc. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas itu, jelaslah harus membeli jenis BBM nonsubsidi. (bbs/ris)