“Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” terang Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.
“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuhnya.
KSP mewanti-wanti Penggugat dengan ancaman gugatan balik
Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan tudingan ijazah palsu. KSP mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian.
“Jangan-jangan dia hanya menebarkan kebencian dan kebohongan, hati-hati. Kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah, ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Stafsus Presiden Minta Tak Membiasakan ‘Prank’ Aparat
Seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Pusat soal dugaan ijazah palsu. Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, mempersilakan penggugat membeberkan bukti gugatannya dalam proses pengadilan.
“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat,” kata Dini dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022.
Dini mengatakan masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Dia meminta semua pihak tak membiasakan melakukan ‘prank’ aparat penegak hukum.