Jabarekspres – Viral DPR beli TV seharga 1,5 M mendadak trending di sosial media termasuk di Twitter.
Informasi ini mulai beredar sejak Selasa, 4 Oktober 2022. Hal ini berdasarkan data dari sirup.lkpp.go.id yang merupakan portal web yang dikelola oleh Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan.
Portal SIRUP ini merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rencana Umum pengadaan. Fungsi dari portal ini adalah sebagai alat atau sarana untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), sehingga dengan adanya SIRUP masyarakat dapat dengan mudah mengakses secara langsung terkait Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
RUP itu sendiri terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh kementerian/lembaga.
Kabar yang mengejutkan muncul di data SIRUP tersebut yaitu terdapat data paket yang bernama ‘Pengadaan TV LED 43 Inch untuk Ruang Kerja Anggota’. Nama KLPD yang tertulis juga adalah oleh DPR, kemudian dalam paket tersebut jumlah pengadaan TV LED dijelaskan sebanyak 100 buah dengan total Pagu Rp1.554.000.000 atau sekitar Rp1,5 M.
Hal ini membuat heboh tanggapan warganet dalam mengetahui adanya pengadaan tersebut, salah satunya komentar yang ditulis oleh pemilik akun @i_erv** di Twitter pada 5 Oktober 2022 yang menuliskan tentang perkiraan yang menurutnya bahwa harga TV yang dibeli oleh DPR tersebut memiliki harga yang tidak sesuai.
“Perasaan lima jutaan berarti 100 unit 500 juta. Ohh ongkir nya 10 juta per unit jadi pas 1.5 M,” tulis akun @i_erv**.
Bahkan ada komentar warganet yang menyebutkan terkait DPR beli TV tersebut bahwa ongkirnya itu mungkin bisa dua kali lipat dari harga TV yang dibelinya
“Ongkirnya Dua kali lipat dari perunit harga TVnya,” tulis akun @mett***.