BANDUNG – Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Koperasi dan UMKM, BPJS Kesehatan Cabang Bandung berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung menggelar sosialisasi Program JKN kepada 35 koperasi besar di Kota Bandung, Selasa (27/09).
“Kami ingin memastikan seluruh pengelola, pengurus, pengawas serta anggota koperasi di Kota Bandung ini telah terdaftar dan terlindungi Program JKN, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini. Bagi pengurus dan anggota koperasi yang telah menjadi peserta JKN aktif, kami ucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap Program JKN,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.
Fakhriza mengatakan, para pengelola, pengurus, pengawas koperasi yang memiliki gaji atau upah dari koperasinya, dapat mendaftar Program JKN segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan besaran iuran 5% dari gaji dan tunjangan. Adapun komposisi iuran tersebut, sebesar 4% ditanggung Pemberi Kerja dan 1% dari Pekerja, sudah menanggung lima orang yang terdiri atas peserta, suami/istri, dan tiga orang anak.
“Selain itu, dapat juga mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan mengambil hak kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Untuk para anggota koperasi, dapat didaftarkan secara kolektif,” tutur Fakhriza.
Hal tersebut disambut baik oleh salah satu pengurus Koperasi Keluarga Besar Al-Muttaqien (Koperasi Kebal), Diana. Ia menuturkan, seluruh pengurus atau pegelola Koperasi Kebal sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Jumlah anggota Koperasi Kebal per Agustus 2022 sebanyak 662 orang. Kami akan mendata para anggota mana yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang belum terdaftar, nanti akan kami arahkan untuk segera ikut serta dalam Program JKN. Untuk lebih lanjutnya, kami juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Bandung,” tuturnya. (BS/rm)