Jabarekspres.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan delapan orang calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan, saat ini ada 68 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Panwascam. Namun, delapan di antaranya terdaftar di Sipol.
”Kami masih memastikan kebenaran Sipol itu. Sebab, sebelumnya, kita juga mendapatkan laporan masyarakat mengenai pancatutan nama oleh partai politik,” katanya, kepada wartawan, Rabu (5/10).
Ahmad mengaku, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak bersangkutan, KPU dan partai politik.
”Kami akan mengecek status keanggotaan di Sipol terhadap delapan orang tersebut. Apakah mereka memang terlibat dengan parpol atau tidak,” terangnya.
Jika nantinya tidak terdaftar di parpol, lanjutnya, maka pihaknya bakal meminta untuk dilakukan pencoretan nama delapan orang tersebut di Sipol. Tetapi, jika di antara mereka memang ada keterkaitan dengan partai, maka kami yang akan mencoret nama tersebut dari calon anggita Panwascam.
”Dalam aturan sudah ditegaskan kalau syarat anggota Panwascam tidak boleh terafiliasi dengan parpol,” tandasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy menambahkan, pendaftaran panwascam diperpanjang sampai tanggal 8 Oktober 2022. Pasalnya, keterwakilan perempuan yang harusnya ikut mendaftar belum terpenuhi.
”Menurut undang-undang yang mendaftar itu 30 persennya harus perempuan. Jadi kalau yang daftar 68 kira-kira 23 orang harus perempuan,” terangnya.
Menurutnya, kurangnya pendaftar keterwakilan perempuan terjadi di Kecamatan Cimahi Selatan. Sehingga, dia pun mengajak warga Cimahi Selatan, khususnya perempuan untuk ikut berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai anggota Panwascamm.
”Setelah pendaftaran usai, kami akan memverifikasi data peserta kemudian baru akan diadakan seleksi atau tes,” pungkasnya. (ziz)