JabarEkspres.com, BOGOR – Sebanyak 200 personel diterjunkan Polresta Bogor Kota untuk membantu pelaksanaan operasi Zebra Lodaya 2022 selama dua pekan ke depan.
Ratusan personil tersebut akan disebar di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor dimulai hari ini, 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Dalam operasi Zebra Lodaya tersebut ada tujuh pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran petugas kepada pengendara.
Diantaranya, pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, serta sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kegiatan itu diawali jajaran Polresta Bogor Kota dengan melaksanakan apel gelar pasukan yang diikuti personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan di Alun Alun Kota Bogor pada Senin, 3 Oktober 2022.
Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menyampaikan dalam operasi Zebra Lodaya 2022 kali ini pihaknya melakukan tindakan pre-emtif dan pencegahan secara humanis.
Dia mengaku, para pengendara tidak dilakukan tindakan hukum jika tidak dipaksakan, namun didukung penegakan hukum secara elektronik (E-Tilang).
Dia menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan harapan menciptakan kedisiplinan dan terciptanya kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. Kamseltibcarlantas.
“Adapun target yang akan dicapai yaitu terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman, meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, mengurangi jumlah laka lalulintas dan pelanggaran serta menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Senin, 3 Oktober 2022.
Operasi Zebra Lodaya 2022, sambung dia, merupakan jenis operasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada bidang yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan tujuan membina pelaksanaan penegakan Hukum termasuk tata tertib lalu lintas.
“Didukung gakkum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri khususnya polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa Covid-19 serta tidak dilarang gakkum secara stationer atau hunting sistem,” tandasnya.*(YUD)