BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersepakat mendorong adanya transparansi pada realisasi anggaran pokok pikiran (Pokir) dengan harapan agar proses pendistribusian pekerjaan Pokir DPRD Kota Bogor sesuai dengan prosedur dan tata kelola yang normatif.
Hal itu selaras dengan upaya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor yang ingin mendongkrak tata kelola serta kinerja berdasarkan regulasi transparansi pokir, guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan, pihaknya setuju dengan Kadin dan para asosiasi jasa konstruksi jika anggaran pokir lebih transparan, sehingga pelaksanaannya lebih adil.
Menurutnya, adanya transparansi juga diharapkan menghindari terjadinya malprosedur, yang pada akhirnya berdampak pada hasi kinerja di lapangan yang tidak maksimal dan dalam hal ini masyarakat dirugikan.
Mantan pejabat KPK itu mengusulkan, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu anggaran Pokir tahun 2022 dan seterusnya, untuk meminta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (Apgakum) agar tidak ada kekhawatiran alokasi serta penunjukan rekanan.
“Ya, itu penunjukan rekanan jangan sampai berbau tidak fair. Jadi kami harus mulai, sampai kedepannya good goverment atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih itu harus diterapkan juga di permasalahan pokir,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan, terkait transparansi anggaran pokir dari tahun sebelumnya menurun drastis mengingat pandemi Covid-19. Atas itu, Dedie mewanti-wanti Apgakum agar kedepan lebih lincah melakukan pendampingan.
“Tinggal kedepan pendampingan Apgakum, bisa konsultasi juga dengan BPK dan BPKP supaya tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha perihal adanya kecurangan,” tegasnya.
Dedie menekankan, kepada jajaran Kadin untuk turut berperan dalam prosesnya dan secara tegas mengambil sikap jika ada anggota asosiasi yang disinyalir memperjualbelikan proyek.
“Untuk ranah itu, karena yang tahu teman-teman Kadin, kami sudah menerapkan aturan. Mereka yang ditunjuk memenangkan pekerjaan harus datang sendiri. Semisal direktur utamanya langsung, tidak boleh diwakilkan. Jangan semuanya disalahkan kepada pihak OPD, belum tentu pimpinan OPD-nya tahu langsung. Harus ada input dari Kadin juga,” jelasnya.