Pemkab Bogor Akan Buat Aturan Jalur Truk Tambang Usai Tol Khusus Terbangun

BOGOR- Terkait truk tambang yang masih banyak melanggar peraturan Perbup, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membuat aturan baru untuk jalur truk tambang agar tidak lagi melintasi jalan arteri.

Aturan tersebut akan dibuat usai tol khusus tambang terbangun.

” Iya nanti pemkab akan keluarkan kebijakan terkait truk tambang agar tidak boleh melintas di Jalan Kabupaten atau provinsi,” ujar Kepala Bappedalitbang Suryanto Putra kepada JabarEkspres.com, Sabtu 01 Oktober 2022.

Lokasi pembangunan tol khusus tambang akan dibuat dekat dengan lokasi penambangan, sehingga tidak diperbolehkan lagi truk tambang untuk melintas di jalan provinsi maupun kabupaten Bogor.

Suryanto Putra menambahkan sekiranya ada kurang lebih lima pintu tol yang dibangun dekat dengan beberapa perusahan tambang.

“Kalo ga salah ada 5, kalo untuk perusahaan tambang yang memiliki izin itu ada sekitar 30 perusahaan, sehingga banyak truk tambang yang melintas,”tambanya.

Sekedar informasi, melalui akun sosial media Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  berencana akan membangunkan jalur khusus truk tambang agar tidak ada lagi pertikaian antara perusahaan tambang dan warga .

“Jika tidak ada halangan, kita Insya Allah awal Desember 2022 akan memulai groundbreking pekerjaan jalur khusus tambang berbentuk tol berbayar sepanjang 13-15 KM.Jika selesai di tahun depan, insya allah tidak ada lagi konflik antara kendaraan umum/pribadi dengan kendaraan truk-truk batu yang banyak menyebabkan korban jiwa selama ini. Karena jalurnya akan dipisahkan” tulis RK diakun Instagramnya.

Masih kata Suryanto Putra, pembangun itu sedang dalam proses pembebasan lahan oleh pihak swasta, setelah itu nantinya akan MOU untuk pembangunannya dengan BUMD.

“Nanti awalnya pembangunan dari wilayah Cigudeg sampai tujuan akhir di tol JORR III, Tangerang dengan panjang 12 kilometer,”pungkasnya (SFR)

Tinggalkan Balasan