Sementara itu di Bandung, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta Ahmad Feisal Santoso mengatakan bahwa BSU ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Hal itu sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK,” ucap Ahmad Feisal Santoso.
Kemudian, sambungnya, pekerja harus memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
“Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” pungkasnya. (*)