BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor tidak jadi relokasi rumah warga yang terdampak pergerakan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Dirinya menyampaikan, tidak dilakukannya relokasi warga terdampak di RW 9 dan 12 dikarenakan pergerakan tanah yang tidak menyeluruh.
“Hasil kajian baik dari Geologi atau yang lainnya. Tipikal tanah disini bukan menyeluruh tetapi hanya sebagai saja, jadi ada alur pergerakan tanah. Tidak kami lakukan relokasi, hanya rehabilitasi dan rekontruksi,” jelas Ajat kepada Jabar Eksprees, Rabu 28 September 2022.
Masyarakat yang terdampak tetap dipindahkan dari lokasi pergerakan. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan bantuan berupa rehabilitasi yang diberikan untuk warga yang mengalami kerusakan kecil. Untuk rumah yang rusak parah akan dilakukan rekontruksi atau dibangun ulang.
“Ada sebanyak 63 rumah yang rusak ringan seperti atap terbang, sedangkan untuk rehabilitasi rumah yang bisa ditempati atau rusak parah,” tambahnya.
Sebanyak 10 rumah sudah tidak bisa ditempati sehingga harus dibangun kembali. Pemkab Bogor akan memberikan dana sebesar Rp 50 juta per rumah dan Rp 500 ribu untuk sewa rumah tinggal sementara untuk tiga bulan.
“Selain uang bangun rumah yang kita berikan, ada uang sewa rumah juga agar saat sedang membangun rumah warga tidak bingung harus tingal dimana,” pungkasnya.
Dana yang dikeluarkan oleh pemkab untuk membantu rumah yang terdampak bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Bogor dengan total rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 928 juta * (SFR)