BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah merancang pemberian bantuan subsidi Bahan bakar Minyak (BBM) kepada para nelayan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, para nelayan akan diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 per bulan.
“Tunai, seperti biasa kalau voucher ribet, seperti yang disampaikan tadi di rapat, maka lebih baik dengan tunai, dan sudah diputuskan. Kemarin angkanya Rp 500 ribu untuk 4 bulan dan Akan diberikan Rp 150 ribu per bulan untuk nelayan,” kata Uu sesaat setelah memimpin rapat koordinasi rencana penyaluran bantuan kepada nelayan di Gendung Sate, Kota Bandung, Selasa (20/9).
Selain memberikan bantuan dana, Pemprov Jabar juga telah meminta kepada pihak Pertamina untuk mempermudah para nelayan saat membeli BBM bersubsidi.
“Sehingga di saat nelayan butuh solar tidak ngantri keluar. Meskipun diperbolehkan dengan kartu membeli solar bersubsidi, tetapi saat ini masih ngantri dan jauh dari dermaga, sehingga dibutuhkan lagi (biaya) transport,” katanya.
Maka dari itu agar para nelayan tersebut tidak mengeluarkan banyak biaya transportasi, Uu juga meminta pihak Pertamina dapat membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di beberapa titik yang dekat dengan dermaga.
“Jadi kenapa pengusaha tidak membangun SPBN, karena mungkin penjualannya tidak seperti di pinggir jalan (SPBU). Tapi, mudah-mudahan mereka punya niat baik yang sesuai. Jadi saya minta Pertamina untuk membangun SPBN yang ada di wilayah-wilayah sekitar 70 lebih untuk dibangun,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Jawa Barat, Hermasyah menjelaskan bahwa rencana pemberian bantuan tersebut akan diberikan kepada sekitar 35 ribu nelayan.
Akan tetapi dengan jumlah tersebut masih harus dilakukan pendataan ulang melalui Kartukusuka.
“Itu kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan, jadi itu akan menunjukkan profesi mereka sebagai nelayan atau nelayan buruh,” ucapnya
Selanjutnya, Hermasyah menambahkan dari pendataan tersebut akan dicocokkan kembali dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos).
“Itu agar tidak terjadi overlap atau dapat lebih dari satu kali bantuan atau dari berapa sumber. Jadi validasi ini akan kita lakukan,” pungkasnya.