JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri memutuskan Ajun Komisari Besar Polisi atau AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dengan tidak hormat atau PTDH, Jumat, 9 September 2022. Atas putusan tersebut, Jerry mengajukan banding.
Pemecatan tersebut karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Jerry diduga membantu Ferdy dengan mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Desakan itu disampaikan Jerry saat pertemuan di Polda Metro Jaya.
Siapa AKBP Jerry Raymond Siagian ?
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan perwira menengah Polri yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Pria kelahiran 1979 ini menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 2001. Kariernya di institusi kepolisian mulai moncer saat dirinya diangkat sebagai Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selama menjabat, Jerry tercatat telah menangani sejumlah kasus terkenal. Di antaranya penanganan terhadap kasus anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, dalam kasus penipuan pada 2019. Selain itu terlibat dalam menangani kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet pada 2018 silam.
Melalui Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Nomor: ST/1507/VII/KEP/2021, Jerry diangkat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya pada 26 Juli 2021. Karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dia harus dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri pada 23 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dilanggar mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu adalah Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (bbs)