BENGKULU – Pelaku yang mutilasi dan goreng kucing hamil di Bengkulu membuat penyidik kepolisian geleng-geleng kepala.
Pasalnya, dalam pemeriksaan, pelaku mutilasi dan goreng kucing hamil itu memberikan keterangan yang nyeleneh.
Pelaku diketahui bernama Rahmat Dani itu bahkan berdalil menggunakan Surat Al-Maidah.
Dalam tayangan video Instagram christian_joshuapale, Rahmat Dani membuat pengakuan bahwa ia harus mutilasi dan memakan daging kucing hamil karena kelaparan.
“Pas saya lagi kelaparan, saya bedah kucingnya. Lalu ada tiga anak kucing didalam perut (kucing),” kata Rahmat Dani.
Ia juga menyatakan bahwa memakan daging kucing tidak haram dan membandingkan dengan perzinahan.
Rahmat Dani, pria yang goreng dan makan kucing itu lalu mendalilkan Surat Al-Maidah ayat 3.
Dalam surat itu, katanya, disebutkan bahwa memakan kucing tidak haram.
Penyidik yang mendengar jawaban-jawaban pelaku yang semakin ngawur itu pun sampai nyaris kehilangan kesabaran.
“Kamu fokus (jawab pertanyaan). Bukan berdasarkan pikiran kamu. Jangan punya alasan aneh,” tegas penyidik.
Penyidik lalu kembali menanyakan alasan Rahmat Dani memakan daging kucing
Lagi-lagi pria itu menjawab pertanyaan penyidik sekenanya.
Bahkan, ia menyuruh polisi agar membuka media sosial berbagi video, Youtube.
“Abang silahkan buka YouTube, abang buka. Disana bukan cuma saya yang makan kucing,” katanya.
Jawabannya pun semakin ngawur dan membuat emosi.
Sebab, ia lalu membandingkan perzinahan dan peternakan yang tak ada hubungan sama sekali.
“Apakah di dalam hukum peternakan ada hukum perzinahan?” jawabnya semakin ngawur dan membuat penyidik pusing tujuh keliling.
Diduga Gangguan Jiwa
Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Bengkul juga sudah melakukan identifikasi awal terhadap pria mutilasi kucing hamil itu.
Berdasarkan pendalaman, pelaku adalah warga Kecamatan Arga Makmur.
Keterangan yang didapat penyidik, bahwa Rahmat Dani mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu diungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, Selasa 13 September 2022.
Andy Pramudya menyatakan, pihaknya tidak akan serta merta mempercayai 100 persen keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik.
Sebaliknya, ia memastikan penyidik akan tetap melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu.