JABAREKSPRES.COM – Buntut dari merayakan ulang tahun saat sedang berlangsungnya sidang paripurna, pada Selasa (6/9) lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Puan dituding melanggar kode etik anggota dewan dan pimpinan DPR RI.
Laporan tersebut dilayangkan Aktivis 98, Joko Priyoski. Joko bersama timnya mendatangi Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Siang bang rencananya nanti pukul 12 di MKD,” kata Joko dikonfirmasi wartawan senin pagi.
Joko menuturkan, pihaknya alasannya melaporkan Puan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dan pimpinan DPR RI pada sidang paripurna DPR RI tertanggal 6 September 2022.
Pasalnya, Puan Maharani sebagai pimpinan sidang seharusnya menskorsing sidang terlebih dahulu, karena merupakan acara resmi kelembagaan, Sementara perayaan ulang tahun merupakan acara pribadi. Hal tersebut menjadi alasan utamanya kenapa Puan Maharani dilaporkan ke MKD.
“Karena tidak menskorsing Sidang Paripurna DPR RI sehingga di acara resmi tersebut dijadikan acara pribadi beliau dengan perayaan ulang tahun beliau, bernyanyi dan lain-lain,” ucapnya.
Dia mengurai, Puan diduga melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 ayat 1 dan 2 junto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.
“Ditambah lagi massa yang menyampaikan aspirasi di luar gedung DPR yang di saat bersamaan tidak diterima dan dilayani oleh Puan Maharani selaku pimpunan DPR RI,” ujarnya.
“Kami juga menduga sikap dan tindakan tersebut telah melanggar etik pimpinan DPR RI,” tutupnya.