JAKARTA – Tiga orang Kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama kapolda Jawa Timur dan Kapolda Medan, sejauh ini masih aman meski diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Namun beredar kabar bahwa mereka ada dalam barisan Ferdy Sambo juga terus mencuat.
Jejak digital percakapan antara Ferdy Sambo dengan Fadil Imran pun menjadi daya dukung bagi Bareskrim untuk lebih dalam mengungkap bukti-bukti peristiwa tragis di Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 itu.
Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pembunuhan Brigadir J yang melibatkan oknum-oknum polisi.
Di kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan para penyidik terus mendalami keterlibatan Fadil Imran dalam kasus rekayasa pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.
Saat itu, Sambo memberitahu Fadil ada peristiwa baku tembak antar dua ajudannya itu Brigadir Yoshua dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Brigadir J tewas di tempat.
Jika benar adanya fakta-fakta Fadil Imran dkk ikut menyukseskan misi Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan nasibnya sama dengan anggota korps Bhayangkara lainnya yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Terbaru, Polri memberhentikan anggotanya karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yakni AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik.
Selain Jerry Raymond Siagian, sidang etik pun telah memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat sejumlah anggotanya. berikut ini datanya.
- Kompol Chuk Putranto
Kompol Chuck Putranto ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis 1 September 2022. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.