JABAREKSPRES.COM – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menuding Kabareskrim dan Dirtipidum ada main dengan Grup Sambo, sehingga salah satu tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua yakni Putri Candrawathi tidak ditahan hingga hari ini.
Deolipa meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar mengganti atau mencopot Kabareskrim Polri yang dijabat Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri yang dijabat Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi.
Permintaan dituangkannya dalam surat yang dibuat khusus kepada Kapolri Listyo, agar mencopot atau mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum.
Alasannya membuat surat tersebut karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Andi Rian belum juga memerintahkan penahanan terhadap Putri.
Deolipa menduga Kabareskrim Komjen Agus dan Dirtipidum Andi Rian ada ‘main’ dengan grup Sambo karena hingga kini Putri belum ditahan.
Padahal menurut Deolipa, tersangka yang dijerat pasal hukuman 5 tahun atau lebih harus ditahan.
“Dimana-mana, tersangka yang diancam pasal hukuman 5 tahun atau lebih itu harus ditahan. Yang kedua, Ini tersangka adalah pembunuhan berencana, belum pernah terjadi tersangka pembunuhan berencana itu tidak ditahan. Baru kali ini aja kasus Ferdy Sambo ini, tersangka Putri tidak ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat indonesia,” kata Deolipa, mengutip tayangan Youtube JPNN.Com, Sabtu 10 September 2022.
Menurut Deolipa, diduga ada permainan antara grup Ferdy Sambo dengan Kabareskrim dan Dirtipidum.
“Karena kita menduga adanya permainan penyidik dengan grupnya sambo sehingga mereka tidak menahan si putri tersangka yang terjerat pasal 340 pembunuhan berencana.”
Deolipa mengatakan bahwa dia dan timnya mewakili masyarakat Indonesia meminta kepada Kapolri Listyo agar mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum Polri diganti dengan pejabat yang lebih profesional.
“jadi kami mewakili masyarakat Indonesia agar kabareskrim dan dirtipidum Polri diganti. Dengan pejabat yang lebih profesional lagi.”
Isi Surat Deolipa Yumara kepada Kapolri
Adapun surat yang dilayangkan kepada Kapolri akan disadur berikut ini:
PENGACARA MERAH PUTIH
Jakarta, 7 September 2022
Sans Prejudice
Nomor: 06/BTI/IX/2022
Lampiran: –
Perihal: Permintaan Pemberhentian:
1. Kabareskrim POLRI
2. Dirtipidum POLRI
Kepada yth,