Dewan Rencanakan KPU dan Bawaslu Kota Bogor Duduki Kantor Baru

Dadang membeberkan, jika ditelisik berdasarkan Per-KPU nomor 4 tahun 2011, Kantor KPU Kota Bogor merupakan gedung tipe II yang membutuhkan luas lahan minimal 458 meter per segi dan luas bangunan 597 meter per segi.

Dia menimbang, jika memang tidak ada aset lahan milik Pemkot Bogor yang bisa digunakan untuk membangun kantor KPU dan Bawaslu, sebagai opsi lain dapat memanfaatkan kantor SKPD saat proses pemindahan pusat pemerintahan dimulai tahun depan.

“Bisa juga pihak KPU dan Bawaslu mencari bangunan eksisting yang mana nanti bisa dibeli, itu bisa diajukan paling cepat nanti di APBD-Perubahan 2023. Kami akan mengawal terus dan berkomunikasi langsung dengan wali kota agar ini direalisasikan,” tegasnya.*(YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan