Modus Seleksi Osis, Guru SMPN di Batang Cabuli 35 Siswi

JABAREKSPRES.COM – Kasus pelecehan seksual didunia pendidikan kembali terjadi, mirisnya kali ini korbannya hingga puluhan siswa. Seorang guru SMPN di Kabupaten Batang Jawa Tengah, berinisial AM (33) menggunakan modus seleksi osis untuk cabuli 35 siswanya.

AM diketahui merupakan guru agama yang sekaligus sebagai pembina Osis disekolah tersebut. Dia melakukan aksinya dengan modus melakukan seleksi untuk menjadi pengurus osis.

Direskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya menyebut, Pelaku telah diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa, dari 35 siswa yang di cabuli, 10 orang diantaranya telah disetubuhi.

“Hampir 35 kasus pencabulan,” Ujar Kombes Djuhandani saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/8).

Korban terbagi dalam tiga klaster yang merupakan tingkatan tahun sekolahnya.

“Ini ada beberapa klaster. Klaster kelas 7, kemudian kelas 8, dan kelas 9, di mana pada klaster kelas 7 dia kebanyakan melakukan perbuatan pencabulan,” katanya.

Hingga kini pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dari kasus tersebut. Sebab, AM diketahui juga pernah mengajar di sekolah lain di luar Batang.

“Tersangka mulai tahun 2020 bekerja di SMP yang sekarang kemudian di tahun sebelumnya dia ada di SD maupun di SMP, di luar Batang. Dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita belum mendapatkan TKP lain namun kami terus mendalami,” katanya.

Sebelumnya, diketahui bila modus pelaku yakni pura-pura melakukan tes kejujuran kegiatan OSIS. Dari puluhan korban, sebanyak tujuh orang disebut telah melapor ke polisi.

“Pada intinya, modusnya tes kejujuran pada para siswinya saat melakukan kegiatan OSIS. Ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami, kami kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, dikutip dari detik.com.

Aksi bejat AM sudah dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2022. Tersangka juga diketahui selama ini merupakan pembina OSIS di sekolah tempatnya mengajar.

“Dari keterangan tersangka, dengan melakukan tes kejujuran tersebut, korban dibawa ke salah satu ruangan. Sehingga terjadi tindak pencabulan tersebut. Tersangka menjadi ASN pada tahun 2019,” ungkap Yorisa.

Tinggalkan Balasan