Keadilan merupakan tujuan hukum yang paling penting dan utama. Keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum merupakan tujuan yang harus dicapai dalam penegakan hukum.
Keadilan menjadi cita-cita hukum yang harus diimplementasikan dalam peraturan hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia. Tanpa keadilan, hukum dan penegakan hukum akan menjadi hal yang sia-sia dan dapat mencederai masyarakat.
Bisa jadi maksud pro justitia dalam hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi adalah mencari keadilan bagi Putri sebagai tersangka, atau Brigadir J sebagai korban. Bareskrim tidak spesifik menjelaskan hal tersebut.