Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.
Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
Baca Juga:Imbas BBM Naik, Pedagang di Pasar Keluhkan Daya Beli Masyarakat BerkurangIrma Hutabarat Heran Ada Skenario Brigadir J Perkosa Istri Komandan Usia 50 Tahun: Itu Bunuh Diri!
“Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof,” ujar Irjen Pol Dedi. (Disway)
