“Surat itu akan kami tunjukan, kepada yang tadi sudah saya sebutkan dengan dilampiri pernyataan sikap sekaligus catatan dan masukan yang ditandatanagani oleh teman-teman mahasiswa,” kata Atang di hadapan para mahasiswa.
“Jadi, tanda tangan teman-teman pun juga ada di sana, dalam bagian lampiran suratnya melampiri surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD,” imbuhnya.
Dia menyebut, terkait dengan pengawasan pasca kenaikan BBM pihaknya sudah membahas intim dengan badan anggaran (Banggar) bersama TAPD Kota Bogor untuk menyusun perubahan APBD tahun 2022, yang mana isinya sebagian di antaranya adalah menyiapkan antisipasi dari inflasi akibat kenaikan BBM.
Di antaranya adalah program untuk pemberdayaan UMKM, bantuan sosial dan lain sebagainya serta beberapa program, yang mana program pembangunan bisa melibatkan sebagian besar dari masyarakat Kota Bogor dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
Yang ketiga, sambung dia, terkait dengan hal yang kemudian dimasukkan dalam legislasi atau pengawasan yang pasti legislasi yang bisa dihasilkan oleh DPRD Kota Bogor adalah peraturan daerah yang bisa diatur kewenangannya oleh pemerintah daerah.
“Sementara untuk kebijakan-kebijakan pusat seperti yang tadi disampaikan mengenai kenaikan BBM dan lain sebagainya itu adalah wilayah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, tentunya kami akan menindak lanjuti usulan tersebut. Sebagaimana yang bisa kami miliki yaitu bersurat maupun berkomunikasi dengan teman-teman anggota DPR RI, lintas fraksi maupun lintas komisi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.*** (YUD)